WASPADA MAFIA PERADILAN DAN INTERVENSI PENGADILAN
Salam Perjuangan. . .
Sengketa lahan warga Bara–Baraya vs Nurdin Dg. Nombong & Kodam XIV Hasanuddin yang mengklaim tanah warga sebagai tanah okupasi asrama TNI-AD telah bergulir sejak tahun 2016 lalu. Pihak Kodam memaksa untuk melakukan pengosongan lahan tanpa melalui jalur pengadilan. Tetapi warga berhasil menghadang upaya paksa dari Kodam. Maka pada tahun 2017, Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negari Makassar. Melalui Perkara Nomor nomor 255/Pdt.G/2017/PN MKS. Perkara ini berhasil dimenangkan oleh warga, baik di tingkat pengadilan negeri maupun Pengadilan Tinggi Makassar.
Upaya perampasan lahan warga Bara – Baraya tidak berhenti di situ. Pada tahun 2019, Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam kembali mengajukan gugatan ke Pangadilan Negeri Makassar, berdasarkan Perkara Nomor: 239/Pdt. G/2019/PN Makassar. Lagi – lagi warga berhasil memenangkan perkara ini.
Dalam prosesnya, pada sidang tanggal 4 Februari 2020, TNI-AD melalui kuasa Hukumnya, meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk menurunkan prajurit TNI-AD dengan alasan pengamanan Sidang Pemeriksaan Setempat yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2020, alasannya TNI adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, tetapi Kuasa Hukum Warga Bara – Baraya berkeberatan dengan permintaan pihak Kuasa Hukum Kodam, dengan alasan bahwa tidak punya kewenangan untuk mencampuri persidangan perkara sipil, baik alasan sebagai pihak maupun alasan pengamanan.
Setelah Majalis Hakim bermusyawarah, akhirnya Permintaan dari pihak Kuasa Hukum Kodam ditolak. Walaupun begitu, pada kenyataannya dalam sidang PS, TNI-AD menurunkan tetap menurunkan beberapa prajurit.
Pada tanggal 12 Maret 2020, Pengadilan Negeri Makassar atas perkara nomor 239/Pdt. G/2019/PN Makassar, menjatuhkan putusannya “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan kuat yaitu:
- Penggugat tidak menarik PPAT Kecamatan Makassar sebagai Tergugat, dalam hal ini untuk menilai sah atau tidaknya Akta Jual Beli milik Tergugat VIII (Subaedah), maka mutlak ditarik PPAT selaku pejabat yang berwenang mengeluarkan Akta Jual Beli milik Tergugat VIII (Subaedah);
- Dalam sidang pemeriksaan setempat, Penggugat tidak mampu menunjukkan satu persatu tanah yang dikuasai oleh masing-masing tergugat;
Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut di atas, kemudian menyatakan banding. Di tengah situasi darurat kesehatan akibat covid-19, dimana pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan antaranya social distancing dan physical distancing perkara banding atas putusan PN Makassar 239/Pdt. G/2019/PN Makassar bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar.
Selama proses banding berjalan, Para Tergugat tidak pernah mendapat surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Makassar perihal penerimaan berkas dan register perkara. Padahal berdasarkan sistem administrasi peradilan, seharusnya pihak pengadilan tinggi menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada para pihak.
Pada 9 September 2020, dengan susunan Majelis Hakim Banding, yaitu: H. Ahmad Gafar, S.H., M.H. (Ketua), Sri Herawati, S.H., M.H. (Anggota) dan Mustari, S.H. (Anggota), Pegadilan Tinggi Makassar menjatuhkan putusan yang anehnya berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi atas putusan Perkara Nomor 255/Pdt.G/2017/PN MKS. Hal mana Pengadilan Tinggi dalam putusannya atas Perkara Banding Nomor 228/PDT/2020/PT.Mks menjatuhkan putusan antara lain, sebagai berikut:
“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Pembanding II/Terbanding I semula Tergugat I; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 239/Pdt.G/2019/PN. Mks tanggal 12 Maret 2020”. Pada poin 8 amar putusan perkara a quo Lebih lanjut menegaskan bahwa “Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII,XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX dan XL atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut diatas, kemudian diserahkan kepada Penggugat jika diperlukan bantuan Tergugat I atau aparat kepolisian tanpa dibebani syarat;
Pemberitahuan Putusan Banding tersebut baru diterima oleh oleh warga selaku Terbanding pada 5 Oktober 2020. Sedangkan TNI-AD menerima surat pemberitahuan putusan banding pada tanggal 22 September 2020 dan Nurdin Dg. Nombong menerima surat pemberitahuan putusan banding pada tanggal 23 September 2020.
Setelah menerima pemberitahuan putusan banding tersebut, warga melalui kuasa hukumnya menyatakan Kasasi. pada tanggal tanggal 15 Desember 2020, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar mengirim berkas kasasi berdasarkan nomor surat: W22.U1/5725/HK.02/12/2020.
Sebelum berkas kasasi dikirimkan, Pengadilan Negeri Makassar tidak pernah menyampaikan kepada warga beserta pihak lain yang berperkara untuk mempelajari/memeriksa kelengkapan berkas perkara kasasi (inzage).
Dari hal – hal diatas kami dari aliansi Bara – Baraya Bersatu menduga kuat adanya perlakukan diskriminatif, mafia peradilan, maupun indikasi adanya upaya intervensi TNI-AD terhadap perkara ini.
Untuk itu Kami kami dari Aliansi Bara–Baraya Bersatu menyatakan:
Meminta kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia; dan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat melakukan pemantauan dan pengawasan ketat atas perkara ini demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam rangka terwujudnya sistem peradilan bersih dan agung. serta memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya warga Kelurahan Bara-Baraya, Kota Makassar, selaku korban dari upaya penggusuran.
Makassar, 12 Februari 2021
Nara Hubung:
085231011007-Muh. Nur (Warga Bara-Baraya)
0812 4116 3839-Muh. Ansar (LBH Makassar)
Tembusan:
- Mahkamah Agung RI;
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Komisi Yudisial RI;
- Jurnalis/ Wartawan se-Kota Makassar;
- Arsip.