Salam Pers Mahasiswa!!!
Sudah 19 tahun kasus Fuad Muhammad Syarifuddin berlalu, namun belum terlihat kembali tindakan untuk menuntaskan kasus tersebut. Fuad Muhammad Syafruddin atau yang akrab dipanggil Udin merupakan wartawan Bernas, salah satu media harian di Yogyakarta. Ia dianiaya oleh orang tidak dikenal pada tanggl 13 Agustus 1996. Saat itu pula Udin lansgung dilarikan ke RS. Bethesda Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan. Tiga hari dirawat akhirnya Udin menghembuskan nafas terakhir. Setalah dilakukan investigasi oleh tim Jurnalis Investigasi dan para Tim Pencari Fakta bentukan wartawan Yogyakarta ditemukan bukti bahwa Udin dibunuh terkait beritanya yang kritis, berita tersebut hampir seluruhnya menyangkut kebijakan pemerintah yang tidak benar dan selalu berkaitan dengan Bupati Bantul pada waktu itu yakni Sri Roso Sudarmo . Pada tanggal 17 Agustus jenazah Udin dilepas dan dimakamkan di tempat pemakaman umum Trirenggo Bantul.
Cukup lama kasus ini mengendap di Kepolisian DIY, tanda-tanda untuk menuntaskan kasus tersebut tidak ada. Pihak kepolisian DIY nampaknya sudah tidak peduli lagi dengan kasus tersebut, bahkan sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan kasus terbunuhnya Udin. Janji Kapolda DIY untuk segera mengusut kasus Udin hanya ucapan semata, bahkan kepolisian tak juga memperlihatkan kejelasan untuk menindak lanjutinya. Hingga saat ini, kasus ini mengalami pembiaran.
Tak hanya kasus wartawan Udin, ada pula tujuh jurnalis yang sampai detik ini belum juga mendapat tindakan dari pihak kepolisian bahkan belum diproses secara hukum, mereka diantaranya: Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).
Hal ini semakin membuktikan bahwa pihak kepolisian belum bekerja masksimal dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Kepolisian terlalu sibuk mengurusi kasus-kasus yang berlatangbelakang kepentingan golongan tertentu, tanpa mendahulukan kasus pembunuhan terhadap jurnallis yang waktunya sudah sangat lama.
Selain itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
juga melihat proses kebebasan pers tidak berlangsung sehat di Indonesia. Seperti halnya kekerasan terhadap jurnalis yang dirasa semakin sewena-wena, pengambil dan pengrusakan alat, sampai intimidasi terhadap jurnalis. Mereka dibungkam untuk tidak menyuarakan fakta-fakta yang sebenarnya. Data Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dari Januari tahun 2014 sampai Agustus 2015 mencatat 69 kasus yang berkaitan dengan pengekangan kekebasarn pers, ini membuktikan bangsa kita belum cerdas dalam bertindak. Pers yang seharunya mempunyai fungsi kontrol sosial seolah-olah tak berlaku di negeri ini. Hal ini mecerminkan proses kebebasan Pers yang berlangsung di Indonesia belum berjalan dengan baik.
Sebuah negara yang menganut asas demokrasi seharusnya mampu membuka dan memberikan kebebasan kepada jurnalis, bukan malah sebaliknya. Mereka yang melakukan upaya-upaya pembungkaman bahkan melakukan upaya pemidanaan dalam melakukan penyelesaiakan kasus pers adalah usaha yang keliru.
Maka dari itu kami dari perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional Menyatakan Sikap :
1. Menuntut pihak Kepolisian khususnya Kapolri dan Kapolda DIY untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin yang sampai saat tidak diusut kembali. Mengingat pada tanggal 17 Agustus 2015 kasus wartawan Udin sudah menginjak 19 tahun. Jika tidak ada tindakan sampai saat ini, maka kami menilai pihak kepolisian tidak serius
dan cenderung menutupi kasus pembunuhan wartawan Udin.
2. Mengecam segala bentuk kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.
3. Mengingatkan kepada para jurnalis untuk memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik. Mengingat kekerasan terhadap jurnalis juga banyak disebabkan karena tindakan seorang jurnalis dalam bertugas.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga kasus pembunuhan wartawan Udin diutamakan penuntasannya oleh pihak kepolisian. Serta kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali.
Makassar, 16 Agustus 2015
Salam Pers Mahasiswa!!!
Ttd
Sekjen PPMI Nasional
Abdus Somad
(089631532717)