Fondasi bangunan era reformasi adalah kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara. Indonesia menjamin kebebasan ini dalam Undang-undang (UU) No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan pemikirannya secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU itu juga...