Pers mahasiswa harus sadar bahwa kritik adalah bagian dari kebebasan akademik (sesuai UU no 12 2012 tentang Pendidikan Tinggi) dan kemerdekaan berpendapat (sesuai UU no 9 tahun 1998). Setiap sanksi yang diberikan kampus haruslah memiliki dasar yang jelas, jika tidak, maka sanksi itu bisa digugat melalui mekanisme kampus atau luar kampus (PTUN dan sebagainya).