Salam Pers Mahasiswa !
Maraknya kasus yang dialami Pers Mahasiswa (Persma) masih sering terjadi pada banyak kampus di Indonesia. Tahun 2015, kasus intervensi dialami oleh pers mahasiswa Aksara (September 2015), penarikan majalah dialami oleh pers mahasiswa Lentera (Oktober 2015), hingga pembekuan terhadap pers mahasiswa Media Universitas Mataram (November 2015). Belum lagi kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa lain yang tidak terekspos media, telah membuat dilema dalam demokrasi, yang mana kebebasan pers masih dikebiri.
28 April 2016, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta pun mengalami hal serupa. Rektorat UAD membekukan Poros dengan alasan merugikan kampus (pemberitaan Poros dianggap membuat citra buruk bagi kampus). Sebuah alasan sepihak, sebagaimana diberitakan media online Poros.
Pembekuan ini adalah sebuah penodaan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah jelas dilindungi Undang-undang. Seperti pasal 28 UUD 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang”, pasal 28 E ayat 3 berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kemudian Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999: Undang-undang ini telah menjamin hak mengemukakan pendapat di media Pers. Undang-undang ini juga menjamin kebebasan pers di Indonesia. Kemudian masyarakat indonesia juga berhak mendapatkan informasi dan menyampaikan Informasi.
Namun, Undang-undang ataupun aturan tentang kebebasan pers, khususnya pers mahasiswa tidak dihiraukan oleh birokrasi kampus yang sering berpikiran sempit. Mereka menolak bahkan memusuhi pemberitaan ataupun kritik yang dilakukan pers mahasiswa. Bahkan sampai membekukan sebuah lembaga dengan segala aktivitasnya.
Birokrasi kampus seringkali anti-kritik dengan pemberitaan atau dengan segala bentuk karya jurnalistik yang dituding menurunkan citra kampus. Padahal peran pers mahasiswa disini adalah sebagai Watch Dog (anjing penjaga), yang mana bekerja di bawah kode etik jurnalistik. Tentu juga dengan kritik yang bersifat membangun agar kampusnya maju tidak hanya dari kuantitas, namun juga kualitas di dalamnya dapat dievaluasi bersama.
Karena memandang pemberitaan persma secara sepihak itulah yang membuat birokrat kampus sering mengeluarkan keputusan atau kebijakan yang tidak rasional. Hanya karena kampus diperlihatkan kekurangannya, namun sudah dijudge membuat citra kampus menjadi buruk. Pers mahasiswa tidak lagi memiliki hak atau kesempatan untuk memberikan informasi (fakta) kepada masyarakat kampus (mahasiswa) yang demokratis. Kampus selalu mengajarkan tentang makna demokrasi, namun birokratnya sendiri sering tidak menyadari bahwa mereka telah menodai hakikat demokrasi karena mereka hanya menganggap apa yang dilakukan mahasiswa ini adalah sebuah anarkisme yang harus dibungkam dan dibekukan.
Pembungkaman dan pemberedelan Poros menjadi tamparan bagi insan pers di Indonesia, bahwa ketegasan mengenai kasus kekerasan pers ini harus segera diatasi dan diakhiri. Jika tidak ada tindakan tegas mengenai kasus yang marak terjadi ini, masa depan pers mahasiswa dan masa depan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.
Bertepatan dengan momentum Hari Kebebasan Pers Internasional (03 Mei 2016) dan dari pemaparan di atas, kami atas nama Pers Mahasiswa Walisongo Semarang menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mengecam tindakan rektorat UAD yang telah membekukan Poros.
- Hidupkan lagi Poros sebagai bentuk ketaatan pada undang-undang tentang demokrasi.
- Memperingatkan seluruh rektor dan jajaran kampus di Indonesia agar tidak semena-mena dalam pengambilan keputusan mengenai pemberitaan atau karya jurnalistik yang bersifat kritik.
- Copot dan beri sangsi kepada birokrat yang otoriter dan berpikiran sempit dari jabatannya.
- Melindungi dan menghargai hak jurnalistik (informasi) di kampus.
- Atur Undang-undang mengenai pers mahasiswa secara khusus oleh pemerintah.
Demikian siaran pers dari kami. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi bahan untuk membawa nasib bangsa lebih maju dan berkualitas. Terima Kasih.
Narahubung :
M. Dafi Yusuf, LPM Missi (+6285799760431)