Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengecam tindakan Rektor Universitas Mataram (Unram), Sunarpi yang membekukan Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa (UKPKM) Media Unram. “Pembekuan terhadap aktivitas UKPKM Media Unram yang dilakukan Rektor merupakan tindakan represif,” kata Abdus Somad, Sekretaris Jenderal PPMI. “Sunarpi tak mau berdialog dengan mahasiswa dalam kasus ini.”
Sunarpi menyatakan bahwa pemberitaan Media Unram tidak satu visi dengan kampus, yaitu menjadi perguruan tinggi yang berdaya saing tinggi, sehingga perlu dilakukan pembinaan. Namun, pembinaan yang dilakukan oleh Rektor lebih mengarah pada pembekuan lembaga. “Karena yang dilakukan rektor nyatanya berupa pembekuan UKPKM Media secara kelembagaan dan pembentukan secara sepihak kepengurusan baru berdasarkan kepentingan rektor,” jelas Somad.
Somad menambahkan bahwa pers mahasiswa selama bertahun-tahun berfungsi sebagai pendorong daya kritis mahasiswa terhadap lingkungan sekitar. “Sehingga wajar bila produk jurnalistik terbitan pers mahasiswa bernilai kritis dan mendalam saat menyoroti kebijakan kampus,” tambah Somad.
Kalaupun ada pemberitaan yang tidak berimbang, kata Somad, publik bisa mengirim hak jawab dan hak koreksi mereka. Bukan bertindak sewenang-wenang atas kekuasaan mereka. “Pers mahasiswa dalam menjalankan kerja jurnalistik pun sangat menjunjung tinggi kode etik, serta memposisikan dirinya sebagai penyalur suara mahasiswa dan kontrol sosial.”
“Kami menilai tindakan Rektor Unram terhadap UKPKM Media merupakan tindakan yang menyalahi undang-undang pers,” tegas Somad.
Selain itu, PPMI memandang tindakan yang telah dilakukan oleh Rektor Unram tidak mencerminkan perilaku seorang akademisi dan sangat tidak demokratis. “Seharusnya rektor bisa berpikir jernih dan bertindak dengan nalar sehat dalam menanggapi pemberitaan media Unram.” tutur Somad.
PPMI berharap Rektor Unram bisa memahami bahwa pers mahasiswa bersikap independen dalam melakukan pemberitaan. “Jika pers mahasiswa tidak boleh bersikap independen, tentu kami menilai ada indikasi bahwa pimpinan kampus takut jika kebijakannya dikritisi dan dibicarakan oleh mahasiswanya,” terang Somad.
Tindakan pembekuan lembaga pers mahasiswa, bagi Somad, merupakan indikasi terhadap pembungkaman sikap kritis mahasiswa. Apalagi disertai pengusiran anggota UKPKM Media serta penggantian pengurus secara sepihak oleh rektor. Kebebasan berpendapat, berekspresi, keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers pun telah diatur dalam undang-undang dan menjadi pedoman kehidupan demokrasi di Indonesia. “Apalagi memaksa pers mahasiswa untuk menjadi humas kampus yang hanya boleh mencitrakan kampus menjadi lembaga tanpa dosa,” kata Somad.
Karena itu, PPMI menuntut kepada Rektor Unram untuk kembali mengaktifkan kepengurusan LPM Media Unram yang dibekukan secara sepihak dan diusir dari sekretariat, serta memberikan jaminan kepada UKPKM Media Unram agar dapat melakukan kegiatan jurnalistik seperti semula tanpa ada intervensi. “Rektor seharusnya bersikap bijaksana. Daripada melakukan pembekuan, bukankah lebih baik jika mau melakukan hak jawab dan menghidupkan pola interaksi dan dialog yang baik, agar menjadi kampus yang berdaya saing tinggi. Bukan sewenang-wenang dengan kekuasaan yang dimiliki,” tandas Somad.[]
Narahubung:
Sulton Anwar, Pemimpin Umum UKPKM Media Unram, +62 878-6536-2040
M. Fathur Rohman, BP Advokasi PPMI Nasional, +62 895-2744-0416
Abdus Somad, Sekjend PPMI Nasional, +62 812-2654-5705