Rentetan Pembungkaman Pers Kampus, Matinya Kebebasan, dan Wajah Fasis Dunia Pendidikan

0
1301
Ilustrasi: Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

Hari Kebebasan Pers Internasional, 03 Mei 2016

Hari kebebasan pers ditetapkan pada tahun 1993 di sidang umum PBB demi mempertahankan kebebasan dari serangan praktik impunitas kekuasaan, juga untuk mengenang dan memberi penghormatan kepada jurnalis yang wafat dalam upayanya memperjuangkan hak publik atas informasi. Sidang diinisiasi sebagai respon atas meninggalnya 1.054 jurnalis di berbagai belahan dunia dalam peliputan di Negara-negara yang bergejolak tanpa kepastian hukum yang jelas.

Meski telah disepakati tentang keharusan independensi dan perlindungan pers, praktik kekerasan terhadap jurnalis masih jadi persoalan pelik yang belum mampu diselesaikan oleh pihak yang seharusnya menindak pelaku kekerasan. Sebaliknya, praktik kekerasan justru seolah  terjadi di atas legitimasi pihak berwenang dalam bentuk pembiaran terhadap pelaku, bahkan pada beberapa kasus terkesan diendapkan berlarut-larut tanpa pengusutan. Committee to Protect Journalists (CPJ) mencatat sepanjang 2014 sejumlah 14 jurnalis yang meliput di berbagai belahan dunia terbunuh, sementara data AJI Indonesia menunjukkan kasus kekerasan yang terjadi setiap tahunnya tidak pernah kurang dari 30 kasus. Kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh beragam kelompok, mulai dari polisi, tentara, pejabat publik seperti gubernur atau kepala dinas, anggota legislatif, maupun aparat penegak hukum lain seperti jaksa dan hakim.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat setidaknya ada 12 kasus pembungkaman terhadap pers mahasiswa, yang terjadi dalam rentang waktu 2014-2016 dengan variasi kasus dan identifikasi pelaku yang beragam. Mulai dari pelarangan diskusi, pembatasan pemberitaan, pelarangan untuk menerbitkan produk jurnalistik, pembredelan, hingga pembekuan kepengurusan. Dan varian pelaku pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat kampus, keterlibatan pihak kepolisian, sampai  yang parah dilakukan oleh sesama lembaga kemahasiswaan. Oleh para pelaku pembungkaman, alasan yang seringkali dikemukakan tidak pernah jauh dari watak fasisme yang anti-kritik.

Praktik pembungkaman pers mahasiswa sendiri dapat dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap demokrasi. Sebab praktik distribusi infomasi yang dilakukan oleh pers mahasiswa, meski tidak dilindungi secara lansung oleh lembaga pers yang berwenang. Pers Kampus diproteksi dengan terang lewat undang-undang, seperti pada pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak atas informasi, serta pemberlakuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini membuka kesempatan seluas-luasya bagi masyarakat sipil untuk mengakses informasi.

Sementara kampus dalam statusnya sebagai insitusi pendidikan yang non-politik, dapat dinilai seharusnya dalam menjalankan praktik pembungkaman. Utamanya bila dilakukan oleh pejabat kampus yang seharusnya lebih terdidik dan lebih matang soal kedewasaan berpikir, apalagi praktik pembungkaman yang dilakukan seringkali di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Kampus sejatinya, adalah ruang sadar yang seharusnya jauh dari pembatasan kebebasan yang tidak bertanggung jawab. Kampus adalah wadah paling pantas untuk membicarakan diskursus sosial, oleh seluruh sivitas akademik tanpa batasan dan rasa tidak aman selama dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sehingga sebagai apresiasi atas perayaan kebebasan pers internasional, PPMI menyuarakan tiga tuntutan utama yang perlu diperjuangkan bersama ;

  1. Hentikan segala bentuk pembungkaman terhadap pers mahasiswa.
  2. Pulihkan hak individu dan lembaga yang menjadi korban pembungkaman.
  3. Berikan jaminan rasa aman terhadap seluruh awak pers mahasiswa dalam melakukan peliputan dan distribusi pemberitaan.
  4. Kemenritek harus tindak tegas birokrasi kampus yang mengekang kebebasan berekspresi berpedapat dan kebebasan pers di perguruan tinggiJurnalis harus perhatikan kode etik jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

 

Narahubung:

Abdus Somad, Sekjen PPMI Nasional (+628126545705)