Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menuntut Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir memberi sanksi tegas atas perlakuan rektor yang semena-mena membatasi aktivitas mahasiswa, baik melalui diskusi atau pengawalan isu tertentu. Sebab pembatasan hingga pada pelarangan kajian mahasiswa tentang isu-isu tertentu masih sering dialami mahasiswa.
Beberapa kali pers mahasiswa melakukan kajian tentang isu-isu sensitif seperti LGBT dan kasus sejarah 1965 selalu dibatasi oleh kampus. Misalnya pers mahasiswa Lentera Salatiga yang mengangkat seputar isu sejarah PKI 1965, hasil kajiannya diminta untuk ditarik dari jangkauan publik. “Lalu pers mahasiswa yang mendiskusikan tentang LGBT, diskusinya ditutup oleh kampus sebelum acara dimuai” jelas Somad, Sekretaris Jendral PPMI.
Somad menuturkan, kebebasan mahasiswa harusnya dilindungi oleh Negara, khususnya birokrat kampus. Kebebasan mahasiswa sudah diatur dalam Perundang-Undangan Perguruan Tinggi. Kebebasan mahasiswa, lanjut Somad diterangkan pada poin tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi, bahwa perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika, serta menjunjung tinggi demokratis dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Mahasiswa, jelas Somad, bebas untuk mengkaji isu sesuatu yang berkembang guna mencari kebenaran keilmuan untuk menanggapi fenomena yang berkembang di masyarakat. “Birokrat kampus biasanya mematahkan gerakan mahasiswa saat kritis terhadap kebijakan kampus, selain mengawal isu yang sensitif. Beberapa kali pers mahasiswa kritis terhadap birokrasi kampus, namun mereka mendapatkan ancaman pembekuan dari birokrasi kampus,” tutur Somad. Somad merujuk pada kasus pers mahasiswa Media Universitas Mataram, yang dibekukan lembaganya pada bulan November 2015.
Kami menuntut tegas kepada para rektor perguruan tinggi di Indonesia yang melakukan tindakan otoriter dan membungkam gerakan mahasiswa. “Kebebasan akademik yang kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi harus dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi. Jika pimpinan perguruan tinggi melanggar kebebasan akademik mahasiswa, Menristek harus bertanggung jawab untuk menindaknya,” tandas somad.
Tuntutan ini disampaikan dalam acara Seminar Nasional bertajuk “Pembungkaman Gerakan Mahasiswa di Zaman Demokrasi” yang diadakan di Universitas Muhammdiyah Semarang, 30 Januari 2016.
Narahubung:
Sekjen Perhimpunan Pers Mahasiswa Indoneisa, Abdus Somad: 081226545705