Pernyataan Sikap Kasus Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Sekjend PPMI DK Kediri dan Sekjend PPMI DK Malang

0
4346
Pelecehan Seksual
Pelecehan Seksual
Trigger Warning: ada penjelasan upaya melakukan bunuh diri.

Pada 25-28 Oktober 2019, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadakan kegiatan Reuni Nasional dan Dies Natalis PPMI XXVII. Salah satu agenda dalam kegiatan tersebut adalah forum konsolidasi pers mahasiswa, 26 Oktober 2019 yang dipandu oleh Wahyu Agung Prasetyo dan Jenna Meuthia Aliffiana selaku Badan Pekerja Advokasi Nasional PPMI 2018-2019. Dalam forum tersebut, ada salah satu anggota pers mahasiswa (selanjutnya disebut penyintas) yang berani menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya di sebuah kampus. Penyintas berani bercerita karena merasa forum itu adalah tempat yang aman untuk bercerita dan dia percaya kepada semua teman-teman di forum itu bisa memahami dan mendukungnya. Kemudian, peserta forum turut berkomentar untuk menguatkan penyintas atas kekerasan seksual yang dialaminya.

Setelah forum konsolidasi pers mahasiswa tersebut selesai, penyintas yang sudah berani menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya malah mendapatkan Cat Calling dari Achmad Hidayatullah, Sekjend PPMI Dewan Kota Kediri dan Mohammad Khalid, Sekjend PPMI Dewan Kota Malang. Ujaran Cat Calling yang dilakukan Achmad Hidayatullah tersebut seperti “tubuhmu menggoda, kamu cantik sekali” dan lain-lain yang dilakukan secara berulang-ulang.

Kemudian di grup whatsapp peserta Reuni Nasional dan Dies Natalis PPMI, Mohammad Khalid mengutarakan kata-kata yang menyinggung penyintas. Berawal dari obrolan tentang saling berbagi akun instagram, obrolan itu mengarah ke pencarian akun instagram beberapa peserta perempuan. Lalu, setelah Mohammad Khalid mengutarakan bahwa ia tidak menemukan akun instagram penyintas, obrolan grup mengerucut ke penyintas saja. Hingga penyintas merasa tidak nyaman karena obrolan itu, lalu penyintas keluar dari grup ketika Mohammad Khalid mengutarakan “kalau aku butuh **** (penyintas) juga langsung japri”.

30 Oktober 2019, penyintas memberitahukan kepada temannya Tsamrotul Ayu Masruroh dari LPM Unipdu Jombang bahwa ujaran Cat Calling yang ia alami setelah menceritakan kekerasan seksual di forum tersebut membuat penyintas mencekik lehernya sebagai upaya melakukan bunuh diri. Namun upaya bunuh diri tersebut tidak berhasil karena tangannya yang luka setelah kecelakaan membuatnya tidak kuat untuk melakukan hal tersebut.

Pada saat itu, Ayu panik, sehingga dia mengabarkan dan bertanya kepada teman-teman di grup whatsapp ‘baca buku’ milik Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (ForMujeres). Karena panik, Ayu menuliskan kronologi singkat yang terjadi, bahwa dalam forum konsolidasi pers mahasiswa tersebut ada penyintas yang mendapatkan Cat Calling setelah menceritakan pengalaman kekerasan seksual  yang dialaminya dan hal itu membuat penyintas melakukan upaya bunuh diri. Di grup tersebut ada diskusi panjang tentang bagaimana kejadian itu dan apa yang harus bisa dilakukan untuk membantu penyintas.

Persoalan menjadi kacau ketika Yuga Gumilang Pambudi Wijaya salah satu anggota grup For Mujeres dan mantan pengurus PPMI Dewan Kota Malang menyebarkan kronologi singkat dan terpotong dari Ayu tersebut. Salah satu yang mendapat sebaran kronologi tersebut adalah Ugik Endarto, mantan Sekjend PPMI Dewan Kota Malang. Kemudian Ugik membagikan kronologi singkat tersebut di grup whatsapp Persma Indonesia tanpa melakukan verifikasi terkait kebenaran informasinya. Kronologi tersebut menuai banyak komentar dari peserta grup.

Wahyu yang mengetahui bahwa kronologi singkat itu dibuat oleh Ayu kemudian mengkonfirmasi soal kebenaran kronologi tersebut. Kemudian Ayu mengaku bahwa dia yang membuat kronologi tersebut. Wahyu juga mengirim screenshoot komentar-komentar di grup whatsapp Persma Indonesia itu kepada Ayu supaya Ayu mengetahui dampaknya, karena waktu itu Ayu belum masuk grup tersebut. Ayu juga mengaku bahwa dia membagikan screenshoot komentar-komentar di grup whatsapp Persma Indonesia saat penyintas tanya tanggapan pengurus Nasional PPMI itu kepada penyintas tanpa memperhatikan kondisi mental penyintas dan tanpa peringatan pemicu (trigger warning) ke penyintas. Screenshoot komentar-komentar di grup whatsapp Persma Indonesia itu membuat mental penyintas tambah tertekan.

Kemudian, Wahyu menegur Ayu untuk meminta maaf kepada penyintas karena telah membagikan screenshoot komentar-komentar di grup whatsapp Persma Indonesia itu kepada penyintas tanpa memperhatikan kondisi mental penyintas dan tanpa peringatan pemicu (trigger warning) ke penyintas. Wahyu juga menegur Ugik untuk meminta maaf kepada penyintas karena sudah membagikan kronologi singkat tersebut tanpa melakukan verifikasi terkait kebenaran informasinya.

Wahyu dan Ayu kemudian bekerjasama untuk melakukan pendampingan dan advokasi kasus Cat Calling ini. Pada 1 November 2019, Ayu menemani penyintas untuk melakukan konseling kepada Women Crisis Center (WCC) Jombang. Seusai konseling, penyintas menyampaikan tuntutannya kepada Wahyu untuk Achmad Hidayatullah dan Mohammad Khalid yang sudah menjadi pelaku kekerasan seksual Cat Calling. Tuntutan penyintas yaitu membekukan Mohammad Khalid sebagai Sekjend PPMI Dewan Kota Malang sampai Kongres PPMI selesai. Kemudian memberhentikan Achmad Hidayatullah sebagai Sekjend PPMI Dewan Kota Kediri.

Merespon tuntutan tersebut, pada 2 November 2019, Rahmat Ali selaku Sekjend PPMI Nasional 2018-2019 memberi sanksi kepada Achmad Hidayatullah dan Mohammad Khalid untuk meminta maaf kepada penyintas secara tertulis dan meminta mereka mengundurkan diri dari jabatan Sekjend PPMI Kota. Kemudian pada tanggal 2 November 2019, Wahyu menemui Ayu di Jombang untuk merespon tuntutan penyintas dan merencanakan langkah advokasi kedepannya.

3 November 2019, Wahyu menemui Achmad Hidayatullah dan pengurus PPMI Dewan Kota Kediri untuk menyelesaikan kasus Cat Calling ini. Achmad Hidayatullah mengakui kesalahannya karena sudah melakukan pelecehan seksual Cat Calling kepada penyintas serta menyebar kontak penyintas ke laki-laki lainnya. Achmad Hidayatullah juga mengaku bahwa ia maupun Mohammad Khalid tidak mengetahui kalau penyintas pernah mengalami kekerasan seksual oleh dosen di kampusnya. Kedua pelaku  juga tidak tahu kalau penyintas pernah menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya itu di forum konsolidasi pers mahasiswa. Kedua pelaku tidak mengetahui hal tersebut karena waktu konsolidasi pers mahasiswa, mereka tidak berada di forum tapi mereka sedang di forum bedah buku bersama Forum Alumni Aktivis (FAA) PPMI. Setelah itu, Achmad hidayatullah dan Mohammad Khalid meminta maaf secara langsung kepada penyintas dan menerima sanksi untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekjend PPMI Kota.

Namun, setelah sanksi itu diberikan, penyintas menarik tuntutannya tersebut karena dia merasa tuntutan tersebut memberatkan kedua pelaku. Wahyu dan Ayu sudah menguatkan penyintas untuk tetap memberikan sanksi tersebut, namun penyintas tetap bersitegas menarik tuntutan tersebut. Akhirnya kedua pelaku hanya diberi sanksi meminta maaf atas pelecehan seksual yang dilakukan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah itu, dibentuklah kembali tim advokasi yang berisi Badan Pekerja Advokasi PPMI Nasional dan Badan pekerja Advokasi PPMI Dewan Kota Malang dan Kediri untuk menyelesaikan kasus Cat Calling ini dengan beberapa fokus. Pertama, membantu pemulihan penyintas dengan menjadi support systemnya. Kedua, membuat kronologi kasus pelecehan seksual Cat Calling. Ketiga, membantu advokasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh penyintas dan dilakukan oleh dosen di kampus tersebut. Keempat, membuat Standar operasional (SOP) Penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di PPMI.

Tim advokasi melakukan pertemuan untuk penyelesaian kasus Cat Calling pada tanggal 28 Januari 2020 di Kediri dan tanggal 28 Februari 2020 di malang. Namun, dari beberapa pertemuan tersebut belum ada progres yang baik untuk menyelesaikan kasus, seperti belum adanya kronologi kasus Cat Calling, belum maksimalnya pendampingan pemulihan penyintas, belum maksimalnya advokasi kasus kekerasan seksual yang dialami penyintas di kampus dan pembuatan SOP Penanganan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang belum selesai. Tim advokasi juga kurang tegas dan masih bingung dalam menangani kasus pelecehan atau kekerasan seksual karena belum ada SOP yang jelas. Ditambah laporan kasus pelecehan atau kekerasan seksual dan kasus represi terhadap pers mahasiswa yang masif terjadi, sehingga membagi fokus kerja untuk diselesaikan.

Pada 24 Oktober 2020, penyintas menyatakan bahwa dia sudah memaafkan kedua pelaku dan meminta pelaku untuk menyatakan sikap serta meminta maaf ke publik atas pelecehan seksual yang dilakukannya, sebagai bentuk perwujudan menciptakan ruang aman di PPMI.

Berdasarkan kronologi tersebut, kami Tim Advokasi kasus pelecehan seksual Cat Calling menyatakan:
  1. Meminta maaf kepada penyintas karena belum bisa memberikan pendampingan yang maksimal untuk memulihkan kondisi mental serta mewujudkan keadilan bagi penyintas.
  2. Menuntut Achmad Hidayatullah selaku Sekjend PPMI Dewan Kota Kediri dan Mohammad Khalid selaku Sekjend PPMI Dewan Kota Malang untuk menyatakan sikap dan meminta maaf ke publik atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
  3. Membuat Standar Operasional (SOP) Penanganan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di PPMI sebagai upaya untuk menciptakan ruang aman dan melawan segala bentuk pelecehan atau kekerasan seksual di PPMI.
  4. Mendorong setiap Lembaga Pers Mahasiswa untuk menciptakan ruang aman bagi penyintas dan melakukan pengawalan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang ada di kampus.
Narahubung:

Badan Pekerja Advokasi Nasional PPMI 2019-2020 (Tsamrotul Ayu Masruroh, 0857 0424 8033)
Badan Pekerja Advokasi Nasional PPMI 2018-2019 (Wahyu Agung Prasetyo, 0896 8237 3953)