Setahun terakhir, diskursus perihal PTN BH (Perguruan Tinggi Badan Hukum) selalu mengemuka dikalangan mahasiswa. Berbagai narasumber didatangkan demi memberi pencerahan perihal seluk beluk PTN BH. Kajian dan diskusi terus mengalir, menjadi pisau analisa kelebihan dan kekurangan PTNBH. Kampanye-kampanye calon dekan dan rektor pun tidak ketinggalan menyinggung kesiapan kampus yang akan menyandang status PTN BH. Mahasiswa, seperti biasanya ada yang optimis dan pesimis, adapula yang kritis dan apatis. Tulisan ini akan mencoba untuk memaparkan kritik terhadap PTN BH yang acap kali didengung-dengungkan dengan suara lantang penuh kebanggaan oleh beberapa kalangan.
Globalisasi, sebuah era dengan berbagai intrik paham neoliberalisme kini telah menancapkan hegemoninya di ranah pendidikan. Meningkatnya pemahaman akan pentingnya pendidikan yang dapat dikatakan telah menjadi kebutuhan primer manusia menjadikannya sebuah isu sensitif terutama di kalangan masyarakat. Paham neoliberalisme yang mendasarkan pada keyakinan akan sebuah prinsip dasar dimana pemberian kebebasan yang seluas-luasnya terhadap pasar kini telah merambah dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi dalam bentuk PTN BH.
Perlu diketahui bahwa dengan menyandang status sebagai PTN BH maka suatu universitas akan memiliki otonomi khusus di bidang akademik dan nonakademik. Di bidang akademik misalnya otonomi dalam membuka program studi yang sesuai dengan permintaan pasar melalui proses perizinan yang lebih mudah. Sedangkan di bidang nonakademik contohnya adalah otonomi dalam hal penggalian dana melalui pembukaan usaha.
Terdapat dua poin krusial implementasi PTN BH yang patut dikritisi. Pertama, perguruan tinggi tidak lagi menjadi ranah eksklusif pemerintah. Pemberian otonomi khusus pada PTN BH akan membawa pemerintah seakan lepas tangan terhadap bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah mungkin akan berdalih bahwa mereka akan tetap menjalankan fungsi pengawasan, serta menjadi fasilitator dan arbitrer terhadap perguruan tinggi, tetapi hal itu tidak menjamin bahwa kepentingan masyarakat akan akses terhadap pendidikan berkualitas akan terpenuhi.
Otonomi yang diberikan pada universitas untuk mencari tambahan dana sendiri pun dapat mengancam performa dari universitas. Hal ini dikarenakan mereka akan disibukkan dengan agenda mengurangi biaya keluar serta mencari dana tambahan untuk terus menjamin kelangsungan universitas sehingga biaya kuliah menjadi semakin mahal tetapi kualitas pendidikan kian menurun.
Kedua, fenomena liberalisasi pendidikan dalam tubuh PTN BH. Salah satu isu seksi yang kerap diperdebatkan oleh berbagai calon mahasiswa adalah status suatu kampus sebagai world class university. Akibatnya, kini setiap universitas akan berlomba-lomba masuk kedalam jajaran world class university agar diakui kualitasnya. Beberapa kalangan mungkin akan mendukungnya karena mereka percaya persaingan yang kompetitif akan menciptakan kemajuan. Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar karena liberalisasi atas perguruan tinggi akan memberi peluang bagi asing untuk mendikte sistem pendidikan nasional mengingat syarat-syarat dalam world class university ditentukan oleh pihak asing.
Pada akhirnya justru sistem pendidikan nasional kita yang kehilangan jati dirinya karena didikte mengikuti sistem pendidikan luar lalu sedikit demi sedikit budaya dan nilai-nilai kearifan lokal akan terpinggirkan. Selanjutnya perlu dipahami oleh semua kalangan bahwa pendidikan semestinya memperoleh perlakuan khusus dan tidak diatur oleh kekuatan pasar. Hal ini karena pendidikan disamping adalah hak setiap manusia, juga merupakan instrumen publik yang menjamin integrasi mahasiswa dalam masyarakat sipil dan akses yang merata dalam memperolehnya tanpa pandang kaya miskin maupun berasal dari kelas sosial manapun.[]