TEMPO.CO, Semarang – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan pengelola Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera mendesak dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, mengembalikan majalah Lentera yang dirampas. Sekretaris Jenderal PPMI Abdul Somad menilai tindakan Dekan Fiskom UKSW Daru Purnomo merampas majalah tersebut adalah bentuk pengekangan kebebasan pers. “Penyitaan seperti itu adalah usaha melakukan pembredelan terhadap pers mahasiswa,” kata Somad, Selasa, 20 Oktober 2015.
Ia menilai penyitaan majalah mahasiswa oleh dekannya merupakan langkah keliru. PPMI mendesak Rektor UKSW serta jajarannya menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, dan kebebasan pers di lingkungannya. Apalagi hasil kajian PPMI menunjukkan Lentera murni melakukan kerja-kerja jurnalistik. Somad berujar, jika ada yang meragukan validitas data, bisa melakukan hak koreksi.
Somad juga menuntut pimpinan kampus UKSW melindungi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. “Pengembangan budaya akademik termasuk kegiatan penerbitan majalah yang dilakukan pers mahasiswa,” ucapnya. Menurut dia, aktivitas yang dilakukan LPM Lentera juga merupakan bagian dari kerja akademik yang mesti dihormati.
Tidak hanya itu, pihak PPMI menuntut Kepolisian Resor Salatiga agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap aktivitas LPM Lentera, mengingat upaya pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur.
Redaksi Lentera menyatakan telah menerapkan asas-asas jurnalisme presisi dengan melakukan riset dan penelusuran kepustakaan mendalam, observasi lapangan, dan verifikasi narasumber untuk menghasilkan reportase sesuai dengan prosedur jurnalistik.
Sementara itu, Dekan Fiskom UKSW Daru Purnomo mengakui pihaknya menarik majalah Lentera. “Majalah edisi ini saja yang ditarik. Kami simpan di fakultas. Sebulan lagi lihat saja, pasti majalah itu masih tersimpan di fakultas,” tutur Daru. Selanjutnya pihak Fiskom akan mengontrol isi majalah tersebut sebelum diterbitkan. Karena itu, Daru meminta LPM Lentera menyetorkan isi media yang mereka buat ke pihak Fiskom sebelum dicetak dan diterbitkan. Meski begitu, Daru mengklaim tetap menjamin kebebasan berekspresi mahasiswa.
Sebelumnya, majalah Lentera menerbitkan liputan dengan judul “Salatiga Kota Merah”. Majalah itu dipersoalkan dekanat Fiskom UKSW. Tak hanya itu, Polres Salatiga juga memeriksa tiga mahasiswa pengelola LPM Lentera. Selanjutnya dekanat Fiskom menyita majalah yang dijual seharga Rp 15 ribu per eksemplar tersebut. (ROFIUDDIN | ABDUL AZIS)