UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) Pasal 14
Ayat (1), “Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan.”
Akan tetapi, dalam implementasi aturan tersebut masih jauh dari realita yang ada. Berbagai serangan terhadap sivitas dan aktivitas akademik dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Sebagai pers mahasiswa, seringkali mengalami serangan dalam melakukan kerja jurnalistiknya.
Oleh karena itu, BP Litbang PPMI Nasional mengadakan Bincang Virtual: Urgensi Ruang Aman untuk Kebebasan Berekspresi di Lingkungan Akademik pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 5 Maret 2023
Pukul: 16.00-selesai
Tempat: Live Instagram @persmahasiswa