Acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi)” dengan pembahasan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang diselenggarakan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) dibubarkan pihak kampus, pada Kamis (12/11).
Melalui Sambungan telepon, Solechan, Pembantu Dekan III Fakultas Hukum memberitahukan kepada pihak panitia bahwa diskusi tidak boleh diselenggarakan. Karena akan mengganggu Undip, yang sedang dalam proses menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Tidak lama setelah berkomunikasi dengan pihak kampus, pihak kepolisian berpakaian preman mendatangi lokasi diskusi dan menunjukkan percakapan melalui Whatsapp messenger. Percakapan berisi aduan salah satu anggota organisasi masyarakat, yang menyatakan bahwa diskusi bertema “Melihat LGBT dalam Sosial Masyarakat Indonesia” adalah pelegalan homoseksual dan harus diamankan.
Namun Pebri Tuwanto, ketua LPM Gema Keadilan telah menyatakan bahwa diskusi Ngopi ke enam ini bertujuan untuk melihat LGBT dari sudut pandang akademis serta mencari solusinya. Karena LGBT merupakan sesuatu yang nyata dan ada di Kota Semarang.
Menanggapi peristiwa tersebut, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Semarang menuntut pihak Fakultas Hukum Undip untuk melindungi kebebasan Mimbar Akademik di lingkungan kampus dan minta maaf secara resmi kepada seluruh mahasiswa.
“Jelas sangat memprihatinkan, kampus sebesar Undip masih menutup kebebasan mimbar akademik. Padahal tujuan dari diskusi untuk memberi perspektif baru dan solusi terkait LGBT yang muncul di lingkungan masyarakat,” ungkap Ahmad Fahmi Ashshidiq, Sekretaris Jenderal PPMI DK Semarang.
Selain itu Fahmi juga menghimbau seluruh LPM di Indonesia serta mahasiswa untuk terus aktif menyuarakan perlawanan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan pengekangan terhadap kebebasan pers dan berekspresi yang telah dijamin di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka publik.
Pembubaran diskusi mahasiswa yang terjadi merupakan bentuk pembungkaman kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi yang seharusnya wajib dilindungi dan dilaksanakan oleh pimpinan perguruan tinggi. Sesuai pasal 8 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. “Jika diibaratkan ini, seperti kita dilarang berpikir” tutup Fahmi.
Narahubung:
Sekjend PPMI DK Semarang: Ahmad Fahmi Ashshidiq +628985671169
Ketua LPM Gema Keadilan, FH Undip: Pebri Tuwanto +62 857-4118-5666