Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) lahir sebagai kancah, dimana Pers Mahasiswa (Persma) dari pelbagai wilayah bertukar dan berbagi isu, wacana, kinerja, kemampuan tehnis, hingga strategi mendongkrak kekuasaan tercerabut dari garis kemapanan dan kesewenang-wenangan. Ia semacam serikat atau persekutuan bagi para pegiat media yang bekerja cuma-cuma. Tak ayal, semenjak PPMI didirikan hingga sekarang, ia bergejolak, meminta tumbal Sekretaris Jenderal (Sekjend) baru guna terus mengawal pekikan-pekikan segenap pemantau kekuasaan.
Merupakan suatu kehormatan bagi PPMI Dewan Kota (DK) Tulungagung lantaran mendapat mandat dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPMI XIII pada Januari lalu di Pekalongan guna menjalankan ritual sakral penumbalan Sekjend PPMI Nasional 2021-2022 di Tulungagung. Cukup jarang dua agenda besar PPMI diselenggarakan dengan waktu dan tempat bersamaan. Poin inilah yang menjadi titik paling menggembirakan bagi kami karena diberikan sebuah mandat untuk menyelanggarakan agenda sakral PPMI.
Suaka Marga Persma menjadi tema besar pada Dies Natalis PPMI XXVIII dan Kongres PMMI XVI. Kata “Suaka” berarti tempat berlindung dan “Marga” merupakan akronim dua kata “nama keluarga”. Dengan mengambil tema besar “Suaka Marga Persma” besar harapan menjadi refleksi untuk seluruh insan pers mahasiswa agar memberikan rasa saling memiliki dan mendukung wadah ini.
Dalam penyelanggaraan KONGRES NASIONAL XVI PPMI, terdapat serangkaian agenda, meliputi: Dies Natalis PPMI XXVIII, Sidang SOP Kekerasan Seksual (KS), Diskusi Represi, Kongres PPMI XVI, dan Sarasehan Budaya. Kegiatan ini ditujukan guna saling menguatkan jejaring antaranggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan menjaga kewarasan terhadap maraknya berbagai kekerasan yang menjadi momok bagi sipil Indonesia termasuk juga Persma. Mengingat, selain melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar pasal 170 jo pasal 351 KUHP. Hal itu turut mencederai konstitusi warga negara untuk mendapat informasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 18F.
Adapun kasus sepanjang tahun 2020–2021 yang dapat kami himpun dari grup WhatsApp adalah pemukulan oleh kader HMI Komisariat persiapan FTMIPA terhadap anggota LPM Progress Unindra pada Maret 2020, penangkapan anggota LPM Siar UKMP UM pada April 2020, peretasan akun dan serangan Buzzer terhadap Pemimpin Umum Teknokra pada Juni 2020, penangkapan dan pemukulan tiga orang Persma Makassar saat liputan aksi nelayan Kodingareng pada September 2020, penangkapan 2 anggota LPK Gema UNESA pada Oktober 2020, Somasi berisikan ancaman UU ITE dan upaya pemberedelan berita terhadap LPM Dimensi pada November 2020, kasus KS di tubuh PPMI yang dipublikasi pada Desember 2020, penangkapan terhadap dua repoter LPM Marhaen Univ. Bung Karno dalam peliputan aksi Hari Buruh Mei lalu, dan penganiayaan serta perampasan terhadap anggota LPM Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang pada Mei lalu.
Dari deretan kasus di atas dibutuhkan diskusi mendalam menyoal represi yang kian runyam dan standard operating procedure dalam tubuh PPMI. Sehingga bisa menjadi landasan kokoh guna mengkritik dan menerapkan ke regulasi masing-masing kampus. Melihat, kampus pun tidak memberi garansi atas kekerasan yang dialami mahasiswa dan belum sepenuhnya memberi rasa aman terhadap kebebasan berekspresi.
Detail lengkap kegiatan ini dapat dilihat selengkapnya di sosial media PPMI
Instagram Pers Mahasiswa
Persiapkan diri kalian, dan kami tunggu kehadirannya di Tulungagung nanti.