Siaran Pers Bersama
Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK dukung Pelemahan KPK
Pada 19 Juli 2021 petang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum memberikan keterangan ke beberapa media, bahwasanya KPK telah melaporkan sejumlah aktivis antikorupsi yang menembakkan laser ke gedung KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim aksi penembakan laser telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan KPK. Jika menurut pada keterangan pernyataan pers dari KPK yang dimuat di sejumlah media, pelaporan yang dilakukan oleh KPK disebabkan karena aksi tersebut dinilai sebagai potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional. Padahal aksi yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap lembaga Pemberantasan Korupsi dari serangkaian upaya-upaya pelemahan terhadap lembaga tersebut. Dimulai dengan direvisinya Undang-Undang KPK pada tahun 2019 hingga terakhir terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan. Aksi penembakan laser yang dilaporkan KPK hanyalah salah satu dari aksi-aksi yang telah dilakukan dan merupakan bagian dari rangkaian aksi-aksi yang sebelumnya dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa di Jakarta dan di beberapa kota lainnya.
Pelaporan dan upaya pemidaanan terhadap aksi di gedung KPK merupakan peristiwa yang pertama kali, padahal telah sangat banyak aksi-aksi demonstrasi di gedung KPK sebelumnya dan tidak pernah ada upaya pemidanaan. Hal ini menunjukkan perubahan KPK dan Pimpinannya yang semakin jauh dari rakyat. Semakin hilang fokus dan kemampuan dari mengungkap korupsi-korupsi besar menjadi mempidanakan rakyat yang berusaha menjaga KPK. Ini menjadi rangkaian nyata pelemahan KPK setelah sebelumnya revisi UU KPK, serangan kepada pegawai-pegawai KPK, penyingkiran melalui Tes Wawasan Kebangsaan Illegal, dan lainnya.
Upaya pelaporan terhadap aksi-aksi seperti yang dilakukan oleh KPK, merupakan ancaman demokrasi kedepan, setidaknya hal tersebut didasarkan pada beberapa argumentasi mendasar:
- Aksi-aksi yang dilakukan terhadap KPK merupakan upaya dari mempersoalkan permasalahan Pelemahan KPK dan banyaknya kejanggalan dalam proses TWK. Seharusnya alih-alih dilihat sebagai upaya “menyerang simbol negara”, sebaliknya aksi-aksi sejenis terhadap KPK sejatinya merupakan upaya penguatan KPK.
- Upaya Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, lebih jauh lagi hal tersebut justru merupakan upaya pembungkaman publik dan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
- Upaya merespon kritik secara negatif dan berlebihan. Pelaporan seperti ini baru pertama kali terjadi di KPK pada masa Firli Bahuri, selama ini, dibandingkan pada aksi yang dilakukan terhadap KPK, lembaga negara lain bahkan secara institusi terkait, jarang sekali tercatat melaporkan tindakan kritik yang diarahkan terhadap institusinya, bahkan seperti gedung DPR yang berulang kali di demonstrasi. Lebih jauh lagi pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020, menyebutkan : dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
- Fokus pada pemberantasan korupsi. Alih-alih sibuk menjawab kritik dengan kriminalisasi harusnya KPK fokus pada upaya-upaya strategis pemberantasan korupsi. Langkah-langkah kontraproduktif seperti kriminalisasi justru makin menguatkan indikasi bahwa pimpinan KPK saat ini terlibat dalam pelemahan KPK.
Jakarta, 20 Juli 2021
Narahubung : Seluruh Perwakilan dari lembaga-lembaga
Siaran Pers Bersama
- YLBHI
- LBH Jakarta
- Greenpeace Indonesia
- WALHI EKSEKUTIF NASIONAL
- WALHI JAKARTA
- Fraksi Rakyat Indonesia
- Bersihkan Indonesia
- Ecosoc Institute
- Bangsa Mahasiswa
- Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
- Aliansi BEM Seluruh Indonesia
- BEM Se-Unnes
- Aliansi BEM Semarang Raya
- BEM KM Universitas Yarsi
- BEM FISIP UNMUL
- Indonesia Corruption Watch
- BEM Universitas Siliwangi
- BEM Fapet Unpad
- BEM UI
- Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
- BEM STHI Jentera
- BEM FISIP UNSIL
- BEM PM Universitas Udayana
- BEM FH UPNVJ
- Enter Nusantara
- JATAM Kaltim
- LBH Samarinda
- ICJR
- PSHK
- LBH Pers
- LeiP
- LBH Masyarakat
- PBHI
- ELSAM
- ICEL
- LBH Pos Malang
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
- Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law
- KIKA
- FSBKU KSN
- KontraS
- Save Our Borneo
- IJRS
- Pusaka Bentala Rakyat
- Jikalahari
- Serikat Petani Kelapa Sawit
- Senarai
- Front Mahasiswa Nasional
- BEM ULM
- KPRI
- SPRI ( Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia)
- Pokja 30
- LEM UII Yogyakarta
- BEM FH UI
- Perkumpulan Lingkar Hijau
- BEM HUKUM UNHAS
- BEM FH Undip
- BEM FH Unsika
- BEM FKB Universitas Telkom
- Garda Tipikor FH UNHAS
- PUSaKO FH Unand
- LBH Yogyakarta
- BEM FISIP UI
- BEM FKM UI
- BEM Vokasi UI
- BEM FF UI
- BEM FIA UI
- BEM FPsi UI
- BEM FIB UI
- BEM FK UI
- BEM Fasilkom UI
- BEM FT UI
- Pers Suara Mahasiswa UI
- BEM FH Unpad
- BEM FH Unair
- Aliansi BEM Univ. Brawijaya
- SAKSI FH
- BEM Undip
- BEM FKM Undip
- BEM FSM Undip
- BEM FISIP Undip
- BEM FPP Undip
- BEM FPIK Undip
- BEM FT Undip
- BEM FEB Undip
- BEM Psikologi Undip
- BEM FK Undip
- FNKSDA
- LAMRI Surabaya
- Aliansi Selamatkan Lingkungan Malang Selatan
- BEM Unsoed
- PADI Indonesia
- Etika Kosmologi Khatulistiwa
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
- Kanopi hijau Indonesia
- LBH Surabaya
- WALHI Jawa Barat
- Auriga Nusantara
- AEER
- JATAM
- Trend Asia
- Walhi Kalimantan Selatan
- LBH Bandung
- Perkumpulan Lingkar Hijau
- WALHI Yogyakarta
- WALHI Sumatera Selatan
- WALHI Lampung
- WALHI NTB
- WALHI Jambi
- WALHI Jawa Tengah
- WALHI RIAU
- WALHI Jawa Timur
- WALHI Sulawesi Tenggara
- WALHI Maluku Utara
- Walhi Kalimantan Selatan
- WALHI Kalimantan Timur
- WALHI Kep.Babel
- WALHI Papua
- Amnesti Internasional Indonesia