Ribuan orang mendesak Polresta Malang untuk membebaskan tiga aktivis Kamisan Malang yang ditangkap pada 19 dan 20 April lalu melalui laman petisi Change.org.
Tiga aktivis yang berinisial AFF, MAA dan SRA ditangkap di kediaman mereka dengan tuduhan penghasutan, Pasal 160 KUHP. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Malang yang menganggap tuduhan polisi itu mengada-ada lantas memulai petisi agar tiga aktivis itu segera dibebaskan.
Menurut PPMI Malang, polisi akhirnya memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah melakukan penahanan selama 7 hari. Petisi yang dapat diakses melalui laman www.change.org/bebaskanaktivismalang itu kini sudah didukung hampir 3 ribu orang sejak 23 April 2020.
PPMI Malang memandang banyak kejanggalan pada prosedur dan proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap AFF, MAA dan SRA ketika proses penangkapan terjadi.
“Dalam kasus penangkapan 3 aktivis, polisi tidak menjalankan prosedur yang seharusnya. Polisi semena-mena ketika menaikan status menjadi tersangka karena pasal yang menjerat adalah asas materil. Kasus ini adalah bentuk dari kriminalisasi aktivis yang memperjuangkan keadilan,” tegas Mohammad Khalid, perwakilan PPMI Malang.
Dalam petisinya, PPMI Malang menjelaskan lebih lanjut mengenai lima kejanggalan prosedur dan proses hukum penangkapan AFF, MAA dan SRA.
“Pertama, Polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat mendatangi rumah mereka. Bahkan polisi tanpa seragam itu sempat melakukan penggeledahan. Keluarga MAA dan SRA sempat meminta surat penangkapan, tapi polisi tersebut menolaknya.
Kedua, pihak kepolisian tidak menerangkan secara jelas, alasan mereka dibawa ke Polresta Malang. Pada saat penangkapan, pihak kepolisian mengatakan mereka ditahan untuk dimintai keterangan. Setelah ditelusuri pihak LBH Surabaya, status ketiganya malah jadi tersangka.
Ketiga, tuduhan dan barang bukti yang ditunjukkan ini sangat mengada-ngada. Polisi menyebut helm, motor, cat semprot dan sketsa yang bertuliskan “Tegalrejo Melawan” sebagai barang bukti.
Keempat, polisi kerap menuding bahwa AFF, MAA dan SRA ada kaitannya dengan kelompok Anarko, walau tanpa bukti. Tudingan polisi jelas tidak berdasar dan tampak seperti hanya melakukan penggiringan opini yang justru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kelima, sejak penetapan mereka sebagai tersangka, Tim Kuasa Hukum belum juga mendapat salinan BAP dari pihak kepolisian. Padahal, Kuasa Hukum sudah meminta sejak Senin, 20 April.”
PPMI Malang menegaskan proses hukum yang tidak mencerminkan profesionalisme seperti ini, tidak bisa dibiarkan.
“Salinan BAP akhirnya diterima kuasa hukum hari minggu kemarin. Polisi harusnya melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum bukan justru melanggar hak AFF, MAA dan SRA, sebagai warga negara Indonesia. Dukungan dan tanda-tanganmu akan kami serahkan ke pihak Kapolres Malang Kota. Kita tunjukkan solidaritas kita untuk teman aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat kecil,” tutup Mohammad Khalid.
Hingga hari ini, AFF, MAA dan SRA masih ditahan di Polres Malang Kota. Mereka kini didampingi LBH Surabaya selaku tim kuasa Hukum.
Media Contact:
Mohammad Khalid – PPMI Malang, Inisiator petisi #BebaskanAktivisMalang (0838-5624-2782)
Ori Sanri Sidabutar – Associate Campaigner, Change.org Indonesia (0877-8433-5149)