Marsinah, Kartini yang Dibunuh karena Memperjuangkan Hak Buruh

0
2250
Marsinah Kartini
Marsinah Kartini

Siapa yang saat ini kenal dengan Marsinah? Namanya tidak pernah ada dalam buku pelajaran yang diajarkan di sekolah, apalagi dalam buku motivasi hidup sukses yang berjejer rapi di perpustakaan atau toko buku. Tapi kisah perjuangannya yang berakhir tragis telah membangkitkan keberanian para buruh untuk memperjuangkan haknya hingga saat ini. Sosoknya begitu familiar, meski tanpa gelar pahlawan nasional, wajahnya terpampang dan menjadi icon pejuang buruh. Dalam kematiannya tetap menuntut keadilan untuk kesejahteraan dan kesetaraan buruh.

Marsinah, Perempuan yang Lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur itu merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Keinginannya untuk kuliah di jurusan hukum yang terkendala, membuatnya  pergi ke Surabaya mencari kerja, menumpang di rumah kakaknya, Marsini, yang sudah berkeluarga, pada tahun 1989. Setelah berkali-kali melamar kerja ke berbagai perusahaan, akhirnya Marsinah diterima bekerja pertama kali di pabrik plastik SKW kawasan industri Rungkut. Gajinya jauh dari cukup. Untuk memperoleh tambahan penghasilan ia nyambi jualan nasi bungkus di sekitar pabrik. Sebelum bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS)–Rungkut pada tahun 1990, ia sempat bekerja di sebuah perusahaan pengemasan barang.

Urbanisasi, berdagang untuk mendapat penghasilan tambahan, berpindah kerja dari satu pabrik ke pabrik lainnya untuk mendapatkan upah yang lebih layak, merupakan aktivitas harian buruh perempuan di Jawa sejak awal dasawarsa 80-an.

Penindasan Ganda

Marsinah menjadi seorang buruh perempuan di rezim Orba, ia menghadapi penindasan dari dua sisi, penindasan sebagai buruh dan penindasan sebagai seorang perempuan. Di satu sisi, dia dibatasi oleh pemerintah untuk melakukan tuntutan kolektif dalam serikat buruh, seperti unjuk rasa, mogok kerja, dan aksi massa lainnya. Hal ini dianggap sebagai kegiatan merongrong kekuasaan rezim Orba.

Kepatuhan dari buruh-buruh terhadap agenda rezim waktu itu yang mengedepankan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi menjadi sebuah kebijakan yang harus diterima buruh, walaupun kondisi kerja yang tidak layak dan pengupahan yang jauh dari kata cukup.

Pada waktu itu, rezim melakukan intervensi yang ketat untuk memonitor dan mengatur protes buruh, ia memiliki perangkat Surat Keputusan Bakorstanas No.02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986. Jika ada perselisihan antara buruh dengan pengusaha, maka yang berhak me–mediasi adalah militer. Tak heran, para pekerja yang kritis dan mencolok harus kuat menghadapi intimidasi dan penangkapan.

Sebagai seorang perempuan, Marsinah mengalami penindasan berdasarkan gender yang dimiliki. Ia rentan menjadi korban dari sistem sosial yang disebut patriarki, seperti kasus kekerasan seksual dengan bermacam-macam modus, secara verbal seperti bersiul atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, secara psikis seperti lirikan mata dan gerakan lidah dan secara fisik yang mengarah pada perbuatan seksual seperti mencolek, mencium bahkan perkosaan. Beberapa kasus kekerasan seksual dilakukan oleh atasannya sendiri dengan iming-iming kenaikan gaji atau pemindahan ke divisi kerja yang lebih baik.

Nasionalisme ala Orde Baru menuntut perempuan sebagai “penjaga budaya Indonesia”, menjaga kodrat mereka sebagai perempuan yang memiliki karakteristik submisif, penurut, lemah lembut dan pasif secara politik. Gerakan perempuan yang bertentangan dengan apa yang dianggap kodrat ini dipastikan akan bernasib sama seperti Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), dicap sebagai perempuan tidak bermoral, tidak beragama dan disamakan dengan komunis yang perlu dimusnahkan di atas muka bumi.

Pembatasan ini juga terjadi dengan penyediaan ruang pemberdayaan yang dibentuk dan dikontrol pergerakannya oleh agenda pemerintah seperti Dharma Wanita dan PKK. Pemberdayaan yang diberikan memang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan perempuan, namun organisasi ini juga yang memperkokoh peran gender tradisional di mana tugas utama perempuan tetaplah menjadi istri dan ibu rumah tangga. Pemberdayaan ini dibuat hanya menguntungkan rezim untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai usaha untuk melawan penindasan terhadap perempuan.

Memperjuangkan Hak Buruh

Di PT. CPS, sebuah pabrik arloji di daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah dan para buruh menuntut berdirinya serikat pekerja, serta mendesak perusahaan untuk mematuhi instruksi Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok,  supaya buruh bisa hidup lebih layak.

Marsinah dan para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dan pemogokan kerja sebagai pendorong daya tawar mereka untuk berunding dengan perusahaan. Dalam aksi ini menuntut kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh, tunjangan cuti haid, tunjangan cuti hamil tepat waktu, asuransi kesehatan bagi buruh ditanggung oleh perusahaan, upah karyawan baru disamakan dengan buruh yang sudah satu tahun bekerja, pengusaha dilarang melakukan mutasi, intimidasi, PHK karyawan yang menuntut haknya dan sebagainya.

Para buruh mengerti, selama mereka tidak melumpuhkan sektor produksi perusahaan dengan tidak memberikan tenaga mereka, perusahaan tidak akan tertarik berunding dengan mereka, terlebih ketika aparat penegak hukum amat berpihak dengan para pemilik modal. Tuntutan mereka juga diperkuat dengan riset upah minimum di sekitar daerah Sidoarjo untuk menciptakan legitimasi kenaikan upah yang mereka tuntut.

Represi dihadapi oleh Marsinah dan kawan-kawannya dari berbagai pihak, baik dari pihak perusahaan sendiri maupun dari pihak Komando Distrik Militer (Kodim) setempat. Walaupun demikian, mereka akhirnya berhasil membawa pihak perusahaan ke meja perundingan dan berhasil memenuhi tuntutan kenaikan upah pokok yang mereka perjuangkan. Sementara beragam tuntutan lainnya untuk memperbaiki standar kerja seperti cuti haid, cuti hamil, dan upah lembur juga dijanjikan untuk dibicarakan lagi nanti. Saat itu sejatinya perjuangan buruh PT. CPS sudah usai dan mereka sudah kembali bekerja setelah melakukan unjuk rasa dan mogok kerja.

Namun ternyata mereka malah berurusan dengan Kodim Sidoarjo yang memanggil 13 buruh PT. CPS dan memaksa mereka untuk menerima di-PHK. Hal ini sejatinya tidak sesuai dengan hasil perundingan dengan PT. CPS yang sudah setuju tidak akan mencari-cari kesalahan buruh yang melakukan unjuk rasa untuk memecat mereka. Marsinah sendiri bukanlah satu dari 13 buruh yang dipanggil oleh Kodim, tetapi dia menjadi salah satu buruh yang menghampiri untuk mengecek keadaan temannya. Saat itu ternyata ada salah satu teman mereka yang sedang disiksa oleh aparat Kodim.

“Kamu tidak usah demo lagi, kamu harus keluar dari pabrik tidak usah bekerja. Kamu tahu siapa yang ada di dalam itu. Dengar suaranya, dia itu sekarang disiksa. Kalau tidak mau, kalian semua nasibnya itu seperti yang ada di dalam,” kata Uus menirukan salah satu aparat Kodim waktu itu.

Berbekal surat pemanggilan Kodim dan surat pernyataan yang dibuat buruh untuk perusahaan, Marsinah berencana untuk kembali melakukan advokasi untuk keadilan rekan-rekan buruhnya. Pada saat itu Marsinah sudah tahu bahwa apa yang dia lakukan akan mengancam keselamatannya. Tapi dia memilih untuk terus berjuang karena solidaritas selalu dianggap menjadi nilai utama dalam gerakan buruh. Perjuangan buruh tidak dapat terjadi ketika buruh hanya mementingkan kepentingan individu di atas kepentingan kolektif. Mengabaikan ketidakadilan yang dialami rekannya saat itu akan membuat pergerakan buruh kehilangan prinsip solidaritas yang menyatukan mereka melawan penindasan yang mereka alami.

Tragis. Rabu, 5 Mei 1993 malam setelah Marsinah bertemu dengan buruh menjadi kali terakhir dia terlihat masih hidup. Selama tiga hari dia menghilang dan baru ditemukan pada 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk pematang sawah di hutan Wilangan, Nganjuk. Jenazahnya divisum Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk pimpinan Dr. Jekti Wibowo.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robek tak teratur sepanjang 3 cm dalam tubuh Marsinah. Luka itu menjalar mulai dari dinding kiri lubang kemaluan (labium minora) sampai ke dalam rongga perut. Di dalam tubuhnya ditemukan serpihan tulang dan tulang panggul bagian depan hancur. Selain itu, selaput dara Marsinah robek. Kandung kencing dan usus bagian bawahnya memar. Rongga perutnya mengalami pendarahan kurang lebih satu liter.

Setelah dimakamkan, kuburannya digali untuk diotopsi kembali dan visum kedua ini dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Dari hasil visum terdapat begitu banyak keganjalan yang menyisihkan tanda tanya besar pada kematian yang tragis. Seperti tulang panggul bagian depan hancur, tulang kemaluan kiri patah berkeping-keping, tulang kemaluan kanan patah, tulang usus kanan patah sampai terpisah, tulang selangkangan kanan patah seluruhnya, labium minora kiri robek dan ada serpihan tulang, dan terdapat luka di bagian dalam alat kelamin sepanjang 3 sentimeter, juga pendarahan di dalam rongga perut. Hasil visum itu menunjukkan Marsinah diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh.

Tidak Mendapat Keadilan Selama 27 Tahun

Pembunuh Marsinah sampai saat ini masih belum diketahui. Proses pengadilan yang menjadi isu nasional pun penuh dengan kejanggalan. Penangkapan yang dilakukan dianggap cacat hukum dan interogasi yang dilakukan terhadap 8 petinggi PT. CPS dan satu komandan rayon militer dilakukan dengan pemaksaan agar mereka mengaku telah bersekongkol membunuh Marsinah. Baju Marsinah yang menjadi barang bukti dibakar oleh pihak rumah sakit. Saksi yang menemukan jasad Marsinah tidak didatangkan dalam persidangan. Akhirnya terdakwa yang kemudian divonis bersalah semuanya dibebaskan tanpa syarat di Mahkamah Agung. Ketukan palu sidang pun menyatakan bahwa fakta hukum selama proses persidangan tidak dapat membuktikan atau masih belum berhasil menunjukkan bahwa mereka adalah pelaku pembunuhan di balik kematian tragis sosok pejuang buruh perempuan tersebut.

Mungkin selamanya kebenaran di balik pembunuhan Marsinah tidak akan terungkap. Sudah 27 tahun sejak pembunuhan Marsinah yang berarti kasus ini sudah kadaluarsa menurut hukum. Andaikan mau dibuka kembali pun, ingatan mengenai kejadian itu telah perlahan terkikis oleh waktu. Barang bukti sudah nyaris mustahil untuk ditemukan jejaknya, setelah begitu lama waktu telah berlalu. Keadilan dan kebenaran mungkin sulit untuk didapatkan.

Bercermin keadaan sekarang yang telah banyak perubahan pada tatanan sosial masyarakat pasca runtuhnya rezim militeristik Orde Baru. Khususnya pada kondisi perburuhan, sejatinya buruh memiliki ruang untuk menuntut kondisi kerja yang lebih baik. Tidak ada lagi ancaman penculikan dari tentara dan atau polisi sebab telah ada undang-undang yang melindungi hak buruh untuk berserikat dan melakukan demonstrasi terhadap pemilik perusahaan. Tapi mengklaim bahwa saat ini tidak ada represi dan pelemahan serikat buruh adalah hal yang gegabah dan tidak dapat dibenarkan.

Tantangan yang ada saat ini, meskipun berbeda dengan masa Orde Baru akan tetapi memiliki pola represi yang tak jauh berbeda. Dalam prakteknya pemerintah yang menguasai instrumen kekerasan seperti wewenang untuk memberikan ijin dan membubarkan unjuk rasa, menggusur warga demi pembangunan infrastruktur, dan mengintimidasi aktivis dengan ancaman kriminalisasi, demi kepentingan pemilik modal, menjadi halangan untuk buruh menyuarakan tuntutannya.

Pembelajaran bersama yang dapat dipetik dari perjuangan Marsinah, bahwa kondisi kerja dan pengupahan yang layak tidak akan pernah diberikan secara cuma-cuma oleh pemilik modal dan pemerintah. Lebih tepatnya, harga untuk sebuah hidup yang lebih baik dalam ruang kerja amatlah mahal. Impian kesejahteraan dan kesetaraan hanya dapat diperoleh dengan solidaritas dan perjuangan buruh dengan segala daya tawar yang dimiliki. Pemilik modal yang hanya peduli dengan keuntungan yang dapat mereka raup selamanya tidak akan mau berhenti menganggap perempuan sebagai buruh yang tidak berharga hanya karena mereka dapat hamil, tidak akan peduli soal apakah buruh perempuan dapat memberikan ASI eksklusif kepada anak mereka, apalagi nasib buruh-buruh magang atau buruh di sektor informal yang nyaris tak memiliki perlindungan hukum, kecuali buruh perempuan menuntut dan melawan pemilik modal untuk menghentikan perilaku diskriminatif tersebut.

Marsinah dan Kartini

Marsinah dan Kartini adalah perempuan satu dan lainnya berbeda, Marsinah berasal dari keluarga kurang mampu yang hidup sebagai buruh di rezim Orde Baru Soeharto. Sedangkan Kartini berasal dari keluarga terpandang yang hidup pada masa penjajahan Belanda, Kartini dikucilkan karena diciptakan sebagai perempuan, tidak boleh mendapat akses pendidikan dan mengeluarkan pendapat. Meskipun keduanya berasal dari latar belakang dan hidup dalam konteks waktu yang berbeda. Akan tetapi sejatinya Marsinah dan Kartini memiliki kesamaan, mereka adalah sosok perempuan yang melampaui segala yang ada meski tidak pernah mendapat pendidikan seperti apa yang diinginkan tapi mereka mampu berfikir kritis dan hobi membaca koran/majalah. Mereka adalah sosok pejuang perempuan untuk pembebasan dan menginspirasi umat manusia untuk berani menyuarakan ketidakadilan yang terjadi.

Sitiosemandari Soeroto, dalam bukunya yang berjudul “Kartini, Sebuah Biografi”, mengungkapkan meninggalnya Kartini karena dibunuh oleh orang suruhan Belanda. Bukan tanpa sebab dugaan itu muncul karena selama proses persalinan Raden Mas Soesalit sebenarnya berjalan lancar pada 13 September 1904 lalu. Bahkan Kartini dan jabang bayinya saat itu dalam keadaan sehat. Kematian Kartini seperti sudah direncanakan oleh rezim kolonial Belanda. Empat hari setelah melahirkan, atau tepatnya 17 September 1904, Belanda diduga mengirim seorang ‘pencabut nyawa’ yakni seorang dokter Belanda bernama dr. Van Ravesteyn. Dokter tersebut meminta Kartini meminum anggur bersama untuk keselamatan ibu dan bayi. Tak lama kemudian, mendadak Kartini mengeluh sakit di bagian perutnya. Supaya kedok pembunuhannya tak tercium, Ravesteyn yang sedang berkunjung ke rumah lain, cepat-cepat datang kembali usai membujuk Kartini menenggak anggur tersebut.  Setengah jam kemudian, dokter Belanda itu berkata tidak bisa menolong nyawa perempuan Indonesia itu. Kematiannya pun dianggap sebuah prestasi Belanda karena berhasil membungkam pemikiran-pemikiran maju Kartini yang berwawasan kebangsaan.

89 tahun berlalu setelah kematian Kartini, Indonesia kembali kehilangan perempuan yang begitu menginspirasi perjuangan buruh. Marsinah, Ia mati mengenaskan karena dibunuh. Semasa hidupnya. Marsinah selalu berada di garda depan untuk menuntut perbaikan upah buruh. Aksi yang dilakukan perempuan itu dianggap sebagai pembangkang dan wajib dimusnahkan agar kepentingan pihak pabrik berjalan dengan baik.

Tidak dapat diragukan lagi, Marsinah dan Kartini memang sosok yang benar-benar berani, meskipun ia bukan dari golongan intelektual kampus. Tetapi kesadarannya dalam memperjuangkan hak-hak kaum tertindas melampaui semua pengetahuan yang ada. Karena satu Marsinah saja sudah mampu membakar semangat ribuan buruh hingga saat ini, satu Kartini saja dapat menginspirasi semua perempuan hingga saat ini. Dari Marsinah dan Kartini kita bisa memahami melawan patriarki adalah persoalan hidup dan mati.


Referensi

[1] Marsinah Korban Orde Baru, Pahlawan Orde Baru. Diakses 19 April 2020. http://majalahsedane.org/marsinah-korban-orde-baru-pahlawan-orde-baru/
[2] Buruh Marsinah dan Riwayat Kekejian Aparat Orde Baru. Diakses 19 April 2020. https://tirto.id/pembunuhan-buruh-marsinah-dan-riwayat-kekejian-aparat-orde-baru-cJSB
[3] Semangat Marsinah dalam Perjuangan Buruh saat ini. Diakses 19 April 2020. https://medium.com/merah-muda-memudar/semangat-marsinah-dalam-perjuangan-buruh-saat-ini
[4] Kartini dan Marsinah Dibungkam dengan Cara Dibunuh. Diakses 20 April 2020. https://www.reqnews.com/the-other-side/1870/kartini-dan-marsinah-dibungkam-dengan-cara-dibunuh