Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU mendapat ancaman pencabutan izin penerbitan dari Runtung Sitepu, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU). Ancaman itu disebabkan oleh Cerita Pendek berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang diunggah di website suarausu.co.
Runtung menganggap cerpen itu mendukung kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Selain ancaman pencabutan izin penerbitan, website suarausu.co sempat ditutup oleh Runtung. Seperti yang dilansir tempo.co Runtung mengatakan, “Jadi kesempatan pertama sampai di kampus, akan saya cabut SK nya itu. Tunggu balik ke Medan hari Senin. Websitenya juga sudah kami matikan”, kata Runtung dalam tempo.co (21/03).
Pada sabtu (23/03) LPM Suara USU sudah memperbaiki websitenya yang sempat dimatikan. Namun LPM Suara USU tidak mendapatkan akses liputan ke rektorat sampai saat ini.Widiya Hastuti, Pemimpin Redaksi LPM Suara USU mengatakan salah satu reporter yang ditolak waktu liputan bernama Pieter.
Waktu itu (21/03) Pieter ingin meliput tentang masa studi mahasiswa di USU. Pieter ingin mewawancarai Yasin Ginting, Kepala Biro Akademik USU. Namun Yasin menolak karena menganggap LPM Suara USU sudah bubar.
Atas kejadian ini, PPMI menilai bahwa tindakan Runtung Sitepu selaku Rektor Universitas Sumatera Utara adalah tindakan yang tidak mencerminkan kebebasan mimbar akademik. Runtung Sitepu telah melakukan tindakan sewenang-wenang berupa penghentian website suarausu.co dan mengancam pencabutan izin penerbitan LPM Suara USU. Tindakan Runtung Sitepu ini tidak didasari oleh telaah secara akademis melainkan atas dasar tuduhan semata.
Maka dari itu PPMI mendukung LPM Suara USU untuk mempertahankan hak penerbitan serta hak mengakses informasi sebagai Lembaga Pers Mahasiswa. PPMI menolak tindakan sewenang-wenang terhadap LPM Suara USU dan menuntut Runtung Sitepu untuk melindungi kebebasan mimbar akademik di Universitas Sumatera Utara.
Kasus ini terus bergulir dengan pemanggilan 17 pengurus Suara Usu, yaitu Yael S Sinaga, Putra P Purba, Nadiah A Simbolon, Widya Hastuti, Mayang S Sirait, Chalista P Nadila, M Thariq Ridha, Surya Simanjuntak, Rimma H Nababan, Randa H Habib, Selistio OM Sitorus, Teuku K Huda, Putri CN Togatorop, Gres MT Tarigan, Annisa O Sheren, Elshanti A Hadan dan Sagitarius Marbun. Surat pemaggilan ini ditandatangani oleh Ka Humas USU.
Hasil Rapat Rektor USU dan LPM Suara USU terkait Cerpen yang dituduh memuat unsur pornografi dan LGBT pada senin 25 Maret 2019 di Ruang Rapat Senat Lt. 2 Biro Rektor USU:
Runtung Sitepu selaku Rektor Universitas Sumatera Utara memecat seluruh anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU. Runtung Sitepu berencana membentuk panitia dan merekrut anggota baru untuk LPM Suara USU.
Runtung menilai Cerpen “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang ditulis Yael Stefany memuat unsur pornografi dan mengkampanyekan LGBT. Menurut Runtung, “LPM Suara USU membawa nama USU, sehingga ketika Cerpen itu terbit maka LPM Suara USU telah mencemarkan nama baik USU.”
Runtung mengatakan kalau Suara USU bukanlah Lembaga Pers Mahasiswa melainkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di USU. Runtung juga mengatakan kalau LPM Suara USU sudah tidak sesuai dengan Visi Misi USU.
Dalam rapat itu, seluruh gawai anggota LPM Suara USU dikumpulkan oleh pihak Rektorat supaya rapat steril dan tidak ada yang merekam pembicaraan ketika rapat. Bahkan yang berbicara selama rapat itu hanya Rektor. LPM Suara USU tidak diberi kesempatan untuk berpendapat.
Pemecatan anggota LPM Suara USU tidak disertai Surat Keputusan, masih lisan saja. Rektor juga menyuruh anggota LPM Suara USU untuk meninggalkan sekretariat LPM Suara USU dalam waktu dua hari.
Atas pemecatan anggota LPM Suara USU, PPMI menuntut Rektor USU untuk memikirkan kembali keputusannya dengan memperhatikan beberapa peraturan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2. Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara pasal 15 ayat 1 tentang Kebebasan Akademik.
3. Keputusan Rektor USU no. 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara BAB IV Penegakan Pedoman Perilaku Pasal 14 ayat 4 poin (c) Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam proses pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku. Serta poin (d) Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan pada setiap proses pemeriksaan.
4. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Sumatera Utara pasal 57 ayat 1 poin (a) tentang Hak Mahasiswa yaitu, “Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya”.